Koordinasi Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Nganjuk
Abstract
Amanat otonomi daerah telah menekankan pendekatan pembangunan dengan basis pengembangan wilayah dibanding pendekatan sektoral. Pembangunan berbasis pengembangan wilayah melihat pentingnya keterpaduan sektoral, spasial serta keterpaduan antar pemangku kepentingan (stakeholder) di dalam wilayah tersebut. Salah satunya melalui pengembangan kawasan agropolitan (PKA) yang menitikberatkan pada perencanaan kawasan (spasial) yang didukung oleh pengembangan komoditas pertanian (pembangunan sektoral). Keterpaduan antara perencanaan spasial dengan perencanaan sektoral ini tentunya membutuhkan adanya suatu koordinasi dan sinkronisasi antar masing-masing stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan program PKA ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis: (1) Koordinasi antar stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan program pengembangan kawasan agropolitan di Kabupaten Nganjuk; (2) Kendala-kendala dalam koordinasi antar stakeholder pada pelaksanaan program pengembangan kawasan agropolitan di Kabupaten Nganjuk serta arahan kebijakan guna mengatasi kendala tersebut. Bila dilihat dari mekanisme koordinasinya, maka koordinasi antar stakeholder ini menggunakan pola mengutub (pooled) yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Kecamatan Sukomoro dan Nganjuk. Bentuk koordinasi yang dibutuhkan antar stakeholder adalah pembagian tupoksi dan wewenang yang jelas di awal ketika perencanaan program agropolitan dan pembentukan tim pokja. Kendala utama dalam koordinasi antar stakeholder ini adalah kurangnya komitmen beberapa stakeholder yang berdampak pada macetnya koordinasi. Antar stakeholder masih ada perbedaan visi dalam memandang sasaran pencapaian program agropolitan. Selain komitmen, kendala lainnya berhubungan dengan formalitas struktur yaitu lemahnya regulasi yang mengatur pelaksanaan program pengembangan kawasan agropolitan ini. Kurang sinerginya SKPD ini disebabkan karena minimnya intensitas forum atau rapat koordinasi yang selama ini tidak rutin dilaksanakan. Untuk mengatasinya diperlukan pembentukan forum komunikasi antar SKPD yang program-programnya sesuai dengan RPJM agropolitan melalui forum group discussion (FGD) dan Forum Agropolitan sebagai sarana tukar menukar informasi antara pemangku kepentingan. Selain itu juga melalui pemberian kemudahan perijinan serta insentif kepada dunia usaha.
Â
Kata kunci: agropolitan, koordinasi, pengembangan wilayah, stakeholderDownloads
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).