Koordinasi Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Nganjuk

Authors

  • Hermawan Cahyo Nugroho 1. Bappeda Kabupaten Nganjuk 2. Program Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya
  • Soesilo Zauhar Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya
  • Suryadi Suryadi Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya

Abstract

Amanat otonomi daerah telah menekankan pendekatan pembangunan dengan basis pengembangan wilayah dibanding pendekatan sektoral. Pembangunan berbasis pengembangan wilayah melihat pentingnya keterpaduan sektoral, spasial serta  keterpaduan  antar  pemangku kepentingan (stakeholder) di dalam wilayah tersebut. Salah satunya melalui pengembangan kawasan agropolitan (PKA) yang menitikberatkan pada perencanaan kawasan (spasial) yang didukung oleh pengembangan komoditas pertanian (pembangunan sektoral). Keterpaduan antara perencanaan spasial dengan perencanaan sektoral ini tentunya membutuhkan adanya suatu koordinasi dan sinkronisasi antar masing-masing stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan program PKA ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis: (1) Koordinasi antar stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan program pengembangan kawasan agropolitan di Kabupaten Nganjuk; (2) Kendala-kendala dalam koordinasi antar stakeholder pada pelaksanaan program pengembangan kawasan agropolitan di Kabupaten Nganjuk serta arahan kebijakan guna mengatasi kendala tersebut. Bila dilihat dari mekanisme koordinasinya, maka koordinasi antar stakeholder ini menggunakan pola mengutub (pooled) yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Kecamatan Sukomoro dan Nganjuk. Bentuk koordinasi yang dibutuhkan antar stakeholder adalah pembagian tupoksi dan wewenang yang jelas di awal ketika  perencanaan program agropolitan dan  pembentukan tim pokja. Kendala utama dalam koordinasi antar stakeholder ini adalah kurangnya komitmen beberapa stakeholder yang berdampak pada macetnya koordinasi. Antar stakeholder masih ada perbedaan visi dalam memandang sasaran pencapaian program agropolitan. Selain komitmen, kendala lainnya berhubungan dengan formalitas struktur yaitu lemahnya regulasi yang mengatur pelaksanaan program pengembangan kawasan agropolitan ini. Kurang sinerginya SKPD ini disebabkan karena minimnya intensitas forum atau rapat koordinasi yang selama ini tidak rutin dilaksanakan. Untuk mengatasinya diperlukan pembentukan forum komunikasi antar SKPD yang program-programnya sesuai dengan RPJM agropolitan melalui forum group discussion (FGD) dan Forum Agropolitan sebagai sarana tukar menukar informasi antara pemangku kepentingan. Selain itu juga melalui pemberian kemudahan perijinan serta insentif kepada dunia usaha.

 

Kata kunci: agropolitan, koordinasi, pengembangan wilayah, stakeholder

Downloads

Issue

Section

Articles