Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kawasan Perkotaan Karangplsoso, Kabupaten Malang sebagai Dampak dari Urban Sprawl

Authors

  • Baiq Rindang Aprildahani Program Magister Teknik Sipil Minat Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Brawijaya
  • Abdul Wahid Hasyim Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya
  • Turniningtyas Ayu Rachmawati Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya

Abstract

Abstrak

Kebutuhanruang untuk aktivitas perkotaan yang semakin besar menyebabkan pertumbuhan Kota Malang mulai bergerak menjauh dari pusat kota (urban sprawl)dengan menyebar ke wilayah pinggiran, salah satunya adalah Kawasan Perkotaan Karangploso (KPK), Kabupaten Malang.Urban sprawlditandai dengan alih fungsi lahan pertanian di wilayah pinggiran kota karena peningkatan penduduk dan pertumbuhan kegiatan. Alih fungsi lahan pertaniandapat diketahui dengan analisis perkembangan guna lahan, yaitumelakukan overlaypada satu area dalam waktu yang berbeda dengan menggunakan ArcGISv.10.0. Oleh karena itu, dilakukan tinjauan spasial di wilayah studi pada tahun 2010 dan 2013 dengan bantuan media peta.Hasilnya,KPK adalah wilayah pingggiran Kota Malang yang diidentifikasi terkena perluasan kegiatan perkotaan dari Kota Malang dengan ditandai tingginya alih fungsi lahan pertaniandi KPK. Dari tahun 2010 hingga tahun 2013, luas sawah irigasi berkurang 60,7 Ha dan luas tanah ladang berkurang 0,93 Ha. Lahan pertanian dialihfungsikan menjadi lahan terbangun, seperti kawasan perumahan, perdagangan dan jasa serta industri, sehingga disimpulkan kebijakan larangan alih fungsi lahan pertanian irigasi di KPK tidak memberikan dampak bagi implementasi di lapangan.Alih fungsi lahan tidak mungkin dapat dicegah karena kebutuhan akan lahan yang meningkat, namun alih fungsi lahan harus tetap direncanakan agar tidak menimbulkan dampak negatif.

 

Kata kunci:Urban sprawl, Alih fungsi lahan pertanian, Wilayah pinggiran kota

Issue

Section

Articles